Anda Mau Jadi Anggota Bawaslu Sumsel? ini Syaratnya

Jumat 14-04-2023,09:48 WIB
Editor : Dendi Romi

10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan dalam pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi, buktikan dengan surat pernyataan;

12. Tidak pernah kena pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang ancamannya dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

BACA JUGA:Mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel Diduga 'Minta Fee' Rp410 Juta

13. Bersedia bekerja penuh waktu;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;

16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;

17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;

18. Bersedia berhenti sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.

BACA JUGA:Diduga Kecipratan Dana Hibah Bawaslu, Mantan Sekretaris Bawaslu Sumsel Ditahan Kejari Prabumulih

1. Surat lamaran yang pelamar tujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023;

2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;

4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah ada pengesahkan/legalisir oleh instansi yang berwenang;

5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);

Kategori :