Anda Mau Jadi Anggota Bawaslu Sumsel? ini Syaratnya
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kabar baik bagi warga Sumsel yang ingin menjadi bagian dari penyelenggara pemilu di Sumsel. Sebab, Bawaslu Sumsel akan merekrut calon komisioner pengawas pemilu.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Sumsel Dr H Muhammad Adil MA mengatakan bahwa pendaftaran dimulai pada 17-18 April dan 26 April-3 Mei 2023.
“Jadi kita mulai membuka serta memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Yakni yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Provinsi Sumsel,” kata Adil dalam siaran persnya.
Ada pun syaratnya meliputi:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
BACA JUGA:Empat Mantan Bendahara Bawaslu Ogan Ilir Jadi Saksi Sidang, Kompak Sudutkan Komisioner
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
7. Berdomisili di wilayah Provinsi Pembentukan buktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;