Hot Info, Kasat Lantas Polrestabes Palembang Imbau Pelanggar Kena Tilang Bayar ke Briva, Jangan Nitip Petugas

Kamis 13-04-2023,08:29 WIB
Editor : Julheri

BACA JUGA:Pengakuan Pengendara Videokan Ditilang Polantas, Iseng Upload, Ingin Rasakan Bagaimana Viral atau Tidak

Dari tiga pelanggaran itu, dia diberi kebijakan hanya tilang Rp150 ribu. Karena Sabtu (8/4) itu sudah sore, dan mau pulang rumahnya jauh dari Palembang, dia menitipkan uang denda Rp150 ribu itu. Pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

“Uang itu bukan untuk menyuap polisi agar bisa lepas. Tapi murni uang titipan denda, karena tidak bisa hadir persidangan. Hari sudah sore, saya kesulitan bayar melalui Briva. Apalagi dari rumah saya ke Bank BRI, sekitar satu jam,” tambahnya.

Diakui, sekeluar dari Pos Lantas Cinde itu dia merekam. Mengatakan Palembang Keras Bos, sebagaimana video yang diunggah ke akun facebook-nya.

Tidak tahu bakal menyebar ke berbagai medsos lainnya di Sumsel, sampai nasional. Buntutnya, Aipda J diperiksa Propam.

BACA JUGA:Video Emak-emak Labrak Polantas di Lubuklinggau Karena Anak Ditilang Viral, Begini Tanggapan Kasat Lantas

“Awalnya saya cuma ingin tahu, kalau upload video itu bisa viral atau tidak. Sekedar iseng dan main-main, ternyata video menyebar dan viral. Saya sangat menyesal, minta maaf. Terutama lagi bagi anggota Polantas yang saat itu sedang melaksanakan tugasnya,” ucapnya.

Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Rendy Surya Aditama SIK MH, menyatakan atas klarifikasinya pelanggar ini, maka berarti video yang beredar itu tidak benar. 

“Kita bersyukur bahwa semua cerita dalam video tersebut tidaklah benar. Hal itu langsung disampaikan Mashun yang merekam video tersebut,” ucap alumni Akpol 2005 itu.

BACA JUGA:Video Emak-emak Labrak Polantas di Lubuklinggau Karena Anak Ditilang Viral, Begini Tanggapan Kasat Lantas

Yang bersangkutan mengaku hanya iseng, dengan upload video itu di Facebook bisa viral atau tidak.  

“Fakta di lapanganan memang yang bersangkutan ini melanggar aturan lalu lintas. Mengendarai motor memakai knalpot brong. Setelah diperiksa lebih lanjut, dia tidak memiliki SIM dan tidak bawa STNK,” urai Rendy, mantan Kapolsek Wonokromo.

  Sehingga pelanggar itu dibawa ke Pos Lantas seberang Cinde, diberikan surat tilang dan peringatan terkait kesalahannya. 

BACA JUGA:Video Emak-emak Labrak Polantas di Lubuklinggau Karena Anak Ditilang Viral, Begini Tanggapan Kasat Lantas

Namun kemudian pelanggar itu buru-buru hendak pulang ke rumahnya di Tanjung Raja, sehingga menitipkan uang denda tilang Rp150 ribu kepada anggota. Kendati demikian, tidak seharusnya dititip ke anggota. Pelanggar harus bayarkan sendiri ke Briva-nya.

“Saya imbau masyarakat dan siapa pun pelanggar lalu lintas, diminta untuk langsung bayar ke Briva. Tidak menitipkannya ke petugas,” imbau Rendy, seraya menambahkan dari klarifikasi dan mediasi kemarin, sudah berakhir dengan perdamaian. (afi)

Kategori :