Hal ini sangat merugikan PT GPU dan Pihak Pemerintah Kabupaten Musirawas Utara dan pelaku usaha lainnya.
“Kami merasa sangat-sangat dirugikan atas terbitnya HGU tersebut, Hak PT GPU dirampas secara sewenang-wenang yang diduga melibatkan para petinggi BPN baik ditingkat Kanwil Sumsel maupun di tingkat pusat bersama sama Pemilik PT SKB,” kata dia.
PT GPU sangat kecewa dan hingga saat ini mengalami kerugian yang cukup besar dampak diterbitkannya HGU milik PT SKB. Pihak BPN harus bertangung Jawab untuk membatalkan sertifikat HGU PT SKB.
“Kami memohon perlindungan atas investasi yang sudah ditanamkan oleh PT GPU dan meminta keadilan dan berharap Bapak Presiden Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia dan penegak hukum (KPK, POLRI, KEJAKSAAN) dapat melakukan penegakan hukum dan memberikan keadilan,” ujarnya.
BACA JUGA:120 Hektar Lahan di Desa Sungai Menang OKI Ditanami Sawit, Pemilik Tuntut PT LKI Ganti Rugi
Saat ini PT GPU dalam melakukan upaya hukum telah melaporkan ke Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel untuk atas dugaan terbitnya HGU yang tidak sesuai Prosedur dan Perampasan secara sewenang-wenang Lahan PT GPU.
“Dan kami yakin kepada Bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Bapak Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Kapolda Sumsel) untuk Mengusut Tuntas dan memproses secara hukum sampai Ke Meja Hijau (Pengadilan). Dalam waktu dekat pihak PT GPU akan melakukan Laporan Resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta,” tambah dia.
Tim Kuasa Hukum akan melakukan upaya hukum secara maksimal membela hak hak klien kami dari kedzoliman dan tindakan sewenang-wenang yang melibatkan para petinggi BPN baik dari tingkat daerah mapun Pusat dan Kami sangat Berharap negara hadir dan berharap Presiden RI untuk melindungi iklim investasi nasional.
“Kami menghormati proses hukum dan kami akan melakukan pembelaan terhadap hak-hak PT GPU. Kami menyampaikan kepada semua pihak termasuk PT SKE/SKB untuk menghormati proses hukum dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan masyarakat,” terang dia lagi.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Musi Rawas Simpan Sabu dan Pil Ekstasi di Pondok Kebun Sawit
“Demikian pernyataan pers kami sampaikan yang sekaligus melaksanakan Hak Jawab. Harapan kami, rekan-rekan pers, dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, usai memimpin rapat membahas permasalahan konflik lahan antara PT GPU dan PT SKB pada 5 April 2023 lalu, Kakanwil ATR/BPN Sumsel, Kevin Andar Sembiring mengatakan, pihaknya akan meneliti lagi bersama-sama terkait permasalahan antara PT Gorby Putra Utama dengan PT SKB.
“Untuk IUP itu kewenangannya di ESDM. Sedangkan untuk HGU, PT SKB milik haji Halim itu sah HGU-nya,” katanya.
Menurut Kevin, mekanisme SKB sesuai ketentuan proses melalui tahapan seperti tahapan secara umum. Kemudian di belakang hari boleh dikatakan ada komplain nah komplain itu sudah kita teliti.
“Kita lihat hasilnya seperti ini kita akan teliti ya kalau memang tidak benar kita perbaiki,” katanya.
Sementara itu, pemilik PT SKB, Kemas H Abdul Halim Ali kepada awak media usai rapat menjelaskan, sebetulnya persoalan ini persoalan tentang izin menambang.