”Kita bertahan karena kita punya tanah,” ucap H Halim usai rapat di kantor Kanwil ATR/BPN Sumsel. H Halim lalu menuturkan, di dalam peraturan izin IUP siapa yang memiliki tanah itu yang berhak.
“Kalau dia punya izin tambang dia itu di bawah kalau dia menambang di atas tidak mungkin pasti minta izin dengan kita untuk di atas. Kalau mereka izin dengan kita ya silakan,” tutupnya.(*)