120 Hektar Lahan di Desa Sungai Menang OKI Ditanami Sawit, Pemilik Tuntut PT LKI Ganti Rugi

120 Hektar Lahan di Desa Sungai Menang OKI Ditanami Sawit, Pemilik Tuntut PT LKI Ganti Rugi

Pemilik lahan menunjukkan perjanjian penanaman kelapa sawit dengan PT LKI, di kantor PWI OKI, Kamis 9 Maret 2023. Foto: Niskiah/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sejumlah pemilik lahan yang berada di Dusun IV, Desa Sungai Menang, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menuntut perusahaan PT Lampung Karya Indah (LKI) untuk mengganti rugi lahan milik mereka yang sudah ditanami pohon kelapa sawit.

Pemilik lahan Budi Wanudi menjelaskan, adapun jumlah lahan yang telah ditanami dengan total 120 hektar. Sejak tahun 2011 hingga kini belum terselesaikan sepenuhnya. 

"Kami diberikan janji palsu alias PHP (pemberi harapan palsu) oleh PT Lampung Karya Indah itu, soal adanya ganti rugi lahan milik kami," ujarnya, saat ditemui di kantor PWI OKI, Kamis 9 Maret 2023.

Dia menjelaskan, janji-janji telah lama ditunggu tetapi tidak kunjung direalisasikan. Dimana perusahaan enggan menyelesaikan hak-hak masyarakat meski sudah hampir 12 tahun berlangsung.

BACA JUGA:Camat Sungai Menang OKI Bakal Pasang Baliho Larangan Musik Remix di Hajatan

Permasalahan tersebut berawal dari adanya janji manis dari pihak perusahaan yang meminta izin untuk lebih dulu menanami tanah miliknya dengan pohon sawit.

Setelah itu, barulah pihak perusahaan akan melakukan ganti rugi atas tanah yang sudah ditanaminya tersebut.

Budi meyebut, tepat pada bulan Mei tahun 2011 lalu sudah diadakan musyawarah mufakat dengan pemilik lahan dan tanam tumbuh diatasnya yang terkena lokasi pembangunan perkebunan kelapa sawit PT LKI di Dusun V.

"Dalam perjanjian itu disebutkan saya sebagai pihak pertama mewakili beberapa pemilik tanah yang menyerahkan tanah dan surat kepemilikan masing-masing yang sah dan tidak sengketa dengan pihak lain untuk dijadikan lahan inti plasma sawit," jelasnya. 

BACA JUGA:Bejat! Warga Sungai Menang OKI Perkosa Anak Tiri Berusia 10 Tahun

Tetapi, sambungnya, dalam surat itu juga disebut pihak kedua (asisten manager umum PT LKI) menerima tanah dan surat-surat kepemilikan untuk dijadikan lahan inti dan plasma sawit. Dimana surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak.

Ditegaskan juga dalam surat membenarkan jika tanah seluas 120 hektar termasuk tanam tumbuh diatasnya adalah miliknya (pihak pertama) yang tercantum dalam surat pengakuan hak (SPH) tanah nomor : 593/01/SPH-SM/2011 sampai nomor : 593/60/SPH-SM/2011 dan serah terima serta daftar nama-nama pemilik tanah merupakan rangkaian yang tidak terpisahkan.

"Setelah serah terima surat tanah oleh kedua belah pihak yang dibuktikan dengan surat serah terima, maka tanah tersebut termasuk tanam tumbuh yang berada di atasnya akan dipakai dan dipergunakan sepenuhnya oleh pihak kedua (perusahaan) untuk kepentingan pembangunan perkebunan kelapa sawit inti dan plasma," jelasnya didampingi Darman.

Selain itu, dikatakan Budi, dalam poin terakhir juga disebutkan proses ganti rugi lahan inti akan dilaksanakan setelah adanya kesepakatan harga antara pihak pertama dan pihak kedua. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: