Sementara, untuk dugaan korupsi dana desa oleh tersangka Jhon Hendrah yakni diantaranya pada tahun 2018 tidak menyelenggarakan dana desa sebagaimana mestinya.
"Nilai kerugian negara dari kasus korupsi dana desa tersebut mencapai Rp394 juta," tuturnya.
Oleh karenanya, tersangka Jon Hendrah didakwa dengan Primer pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan, untuk tersangka Saherman didakwa dengan Primer Pasal 12 huruf e atau Subsider Pasal 11 UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.