Berkas Dilimpahkan, Dua Kades di OKU Segera Jalani Sidang
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) melimpahkan dua berkas Tipikor menjerat dua oknum kades sekaligus ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu 12 April 2023.
Dua perkara tersebut, yakni dugaan korupsi pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjerat tersangka oknum Kades Bindu, Kecamatan Peninjauan OKU bernama Saherman.
Serta dugaan korupsi Dana Desa Tanjung Sari, Kecamatan Pengandonan OKU, atas nama tersangka Jon Hendrah, mantan Kades Tanjung Sari.
Berkas kedua tersangka tersebut, diterima langsung oleh petugas PTSP PN Palembang, M Yamin SH MH.
Juru Bicara PN Palembang, H Sahlan Effendi SH MH membenarkan bahwa saat ini pihaknya telah menerima pelimpahan dua perkara korupsi sekaligus dari Kejari OKU.
BACA JUGA:Bawa Truk Hasil Curian, Komplotan Mantan Kades Asal Rejang Lebong Bengkulu Baku Tembak dengan Polisi
"Berkasnya usai diteliti petugas kita, dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan saja," ujar Sahlan dikonfirmasi Rabu 12 April 2023.
Menurut Sahlan, dalam penetapan persidangan tidak membutuhkan waktu yang lama, selambat-lambatnya pada tiga hingga empat hari kerja.
Penetapan itu, lanjut Sahlan adalah menetapkan perangkat majelis yang akan menyidangkan dua perkara tersebut, sekaligus jadwal sidang perdana.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari OKU Yerry Tri Mulyawan SH dikonfirmasi juga membenarkan bahwa saat ini Kejari OKU hanya tinggal menunggu penetapan persidangan saja.
Yerry secara singkat menceritakan, dua perkara korupsi tersebut merupakan penyidikan dari Polres OKU.
BACA JUGA:Warga Desak Bupati OKI Segera Cabut SK Pemberhentian Sementara Kades Simpang Tiga Makmur
Dikatakan Yerry, untuk kasus dugaan korupsi PTSL yakni motif perkara yang dilakukan oleh tersangka mantan oknum Kades Saherman berupa pungli pembuatan sertifikat tanah dari ketentuan.
"Yakni, diduga tersangka melakukan markup pembuatan sertifikat masing-masing kepada warga dari Rp200 ribu menjadi Rp500 ribu," ujarnya.