Di hadapan polisi, tersangka mengaku sudah dua kali masuk penjara. Kedua kasus tersebut kasus pencurian. Terkahir dipenjara tiga tahun. Baru bebas Januari 2023 lalu.
"Di Lubuklinggau baru satu kali. Masuk penjara kasus maling HP itu di daerah Rejang Lebong, Bengkulu," katanya.
Tersangka membantah kalau senjata api rakitan (Senpira) miliknya, menurutnya senpira yang berhasil ditemukan polisi tersebut adalah milik KS (Buron).
Pun dengan perencanaan pencurian dilakukan oleh SD (Mantan Kades).
BACA JUGA:Korupsi Alokasi Dana Desa, Mantan Kades Tampang Baru Musi Banyuasin Dituntut 2 Tahun Penjara
"Saya diajak. Mau lokak (kerjaan) dak. Lalu perencanaan curi truk di rumah ayuk (kakak perempun) SD di Kayu Ara," katanya.
Saat mencuri truk milik korban, yang melakukan eksekusi adalah KS.
"KS yang metik Pak. Saya ikut diajak menjual truk itu ke Sarolangun Jambi. Ke Sarolangun Jambi itu Kades yang ada kenalan disana. Mungkin sudah ada yang mau beli," tutup Saipul.(linggaupos.co.id)