Lebih lanjut Hamdan menerangkan, terdakwa Herman Sawiran ini sebelumnya sempat berstatus DPO selama 1 tahun dan berhasil ditangkap di Provinsi Riau.
Diketahui, penyelewengan dana desa dilakukan terdakwa berupa penyelewengan honor, baik honor guru ngaji, guru PAUD, dan sebagainya.
Selain itu, Herman Sawiran melakukan penyelewengan anggaran pemberdayaan masyarakat desa, diantaranya pembangunan gedung desa, sarana dan prasarana kantor desa serta kegiatan rutin di Desa Ngestikarya.
Akibat perbuatan terdakwa Herman Sawiran, menurut hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas kerugian negara berjumlah kurang lebih Rp898 juta.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp206 Juta, Kades Pulau Betung Hanya Divonis 1 Tahun
Terdakwa Herman Sawiran didakwa Jaksa sebagaimana diatur dan diancam dakwaan alternatif lebih subsider.
Yakni dakwan primer Pasal 2 atau Pasal 3 atau lebih subsider Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.