Namun, setelah tiga bulan berlalu mobil yang dirental oleh tersangka, tidak pernah dikembalikan.
Bahkan korban mendapat kabar bahwa kendaraan miliknya tersebut sudah berpindah tangan.
Mobil tersebut sudah digadaikan kepada orang lain dan hingga kini belum juga ditebus.
"Digadaikan kepada orang lain senilai Rp 40 juta lalu mobil berpindah tangan,” ungkap Kompol Putu, Jumat 6 April 2023.
BACA JUGA:Nah Lho, FT Wanita di Palembang yang Kasusnya Bikin Geleng Kepala Terancam 4 Tahun Penjara
Akibat ulah FT, akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada awal tahun 2019 lalu.
"Setelah mendapatkan informasi keberadaannya, pelaku langsung dimintai keterangan oleh penyidik dan setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku langsung ditahan,” beber Putu lagi.
Polisi menjerat tersangka FT dengan pasal berlapis yakni 372 KUHP dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Putu.(*)