Kesal dengan ulah FT, akhirnya korban melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada awal tahun 2019 lalu.
"Setelah kejadian, pelaku sempat kabur dan setelah kita mendapatkan informaso kalau pelaku pulang kita langsung mengamankannya tanpa perlawawan di rumahnya,” beber Putu lagi.
Akibat ulahnya, FT disangkakan melanggar pasal berlapis yakni 372 KUHP dan 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.
“Saat ini masih kita periksa dan kita dalam untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Putu.(*)
BACA JUGA:Kejar Target Senpi, Jatanras Polda Sumatera Selatan Tangkap 2 Pengedar Sabu di Betung Banyuasin