Kasusnya Bikin Geleng Kepala, 3 Bulan Cicip Mobil Innova Reborn, Wanita di Palembang Ini Berurusan dengan Jatanras
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kasusnya bikin geleng kepala, tiga bulan cicip mobil Toyota Innova Reborn, namun wanita di Palembang ini malah berurusan dengan Jatanras Polda Sumsel.
Wanita berinisial FT (34) diringkus tim opsnal Sunyi Senyap Unit 3 Subdit 3 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Kasus warga Jalan Macan lindungan, Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang itu dilaporkan telah melakukan penipuan dengan menggelapkan mobil milik sebuah rental mobil.
Tersangka FT ditangkap Subdit Jatanras Polda Sumsel pada Kamis 6 April 2023 siang sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA: 2 Pekerja Sawit di Sebubus Disekap Seperti di Dalam Sel Tahanan, Jatanras Polda Sumsel Turun
Kasus penggelapan mobil ini dilaporkan Jerry Armansha Siddiq, pengusaha rental mobil di Jalan Sultan Mansyur, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan IB I Palembang.
"Modusnya pelaku merental mobil rental milik korban selama tiga bulan,” kata Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK SH melalui Kanit 3 Kompol I Putu Suryawan.
Kompol Putu menjelaskan, bermula saat FT (34) menyewa mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam pada September 2018 lalu.
"Modusnya pelaku merental mobil rental milik korban selama tiga bulan,” kata Kompol Putu.
BACA JUGA:Seorang Wanita di Palembang Ditangkap Jatanras Polda Sumsel, Kasusnya Bikin Geleng Kepala
Ternyata, setelah tiga bulan berlalu mobil yang dirental oleh tersangka, tidak pernah dikembalikan.
Bahkan korban mendapat kabar bahwa kendaraan miliknya tersebut sudah berpindah tangan.
Mobil tersebut sudah digadaikan kepada orang lain dan hingga kini belum juga ditebus.
"Mobil digadaikan kepada orang lain senilai Rp 40 juta lalu mobil berpindah tangan,” ungkap Kompol Putu, Jumat 6 April 2023.