Bayar Zakat Boleh Menggunakan Uang dari Hutang, Ini Penjelasan Ustad Abdul Somad

Kamis 06-04-2023,14:11 WIB
Editor : rappi

BACA JUGA:Perkuat Kontribusi Bagi Masyarakat dan Negara, BSI Salurkan Zakat Lebih Dari Rp173 Miliar

Nah, bagaimana jika tidak punya beras sama sekali untuk membayar zakat fitrah dan memimjam uang atau hutang?

Menurut Ustadz Abdul Somad, bisa saja saat ini menjadi orang susah, tapi bisa jadi di malam takbiran jadi orang yang mampu.

Ada orang yang pada waktu Maghrib itu susah tiba-tiba ada orang yang menyerahkan zakat dan malam itu terkumpul sebanyak 3 karung beras.

"Maka saat itu dia sudah menjadi orang yang mampu, maka ambil satu sha dan bayarkan zakat," kata Ustadz Abdul Somad.

BACA JUGA:2 Rumah Dibedah, Ratu Dewa: Ini Wujud Peduli ASN Pemkot Palembang yang Tunaikan Kewajiban Zakat

Kemana membayarkan zakat fitrahnya, membayarnya yakni kepada orang yang lebih susah, maka carilah orang yang lebih susah yang ada.

Lalu bagaimana jika memang benar - benar susah dan sampai waktu membayar zakat fitrah tidak punya beras sama sekali untuk membayar zakat ?

Lantas untuk membayar zakat fitrah menggunakan uang pinjaman atau uang hasil hutang, ini jawaban Ustad Abdul Somad.

"Membayar zakat fitrah hutang boleh, qurban hutang boleh, haji hutang boleh," kata Ustadz Abdul Somad.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Penyaluran Zakat Fitrah melalui BAZNAS

Namun dengan syarat  ada persiapan untuk membayar hutang tersebut, maka hutang diperbolehkan.

Ustad Abdul Somad, mencontohkan ketika meminjam uang, kepada orang lain dan akan dibayar saat panen tiba.(*)

 

Kategori :