Bayar Zakat Boleh Menggunakan Uang dari Hutang, Ini Penjelasan Ustad Abdul Somad
SUMEKS.CO - Penghujung bulan Ramadhan, umat muslim akan membayar zakat fitrah. Zakat fitrah hukumnya wajib dikeluarkan setiap satu tahun sekali yakni diakhir bulan Ramadhan.
Besaran zakat fitrah yang harus dibayar oleh umat muslim ditentukan sebanyak satu sha makanan pokok atau setara dengan 2,5 Kg beras. Sering zakat dikonversi dengan uang, nominalnya ditetapkan berdasarkan masing-masing daerah.
Untuk diketahui zakat fitrah sudah menjadi kewajiban bagi setoa[ umat muslim termasuk anak yang baru lahir.
Timbul pertanyaan, apa boleh membayar zakat fitrah dari uang hasil hutang dengan orang lain, bagaimana hukumnya?
BACA JUGA:Baznas Palembang Tentukan Zakat Fitrah, ini Besarannya
Dalam postingan akun Jejak Wali di Youtube, Ustadz Abdul Somad, mengupas tentang boleh tidak membayar zakat fitrah dari uang hasil hutang.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap umat muslim yang dikeluarkan di akhir bulan Ramadhan.
Menurutnya, Nabi Muhammad SAW mewajibkan membayar zakat fitrah, 1 sha kurma, kismis, gandum, susu kambing yang dijemur, dikeringkan atau mentega.
"Ketika tidak ada, maka makanan pokok seperti beras, dengan ukuran 1 sha beras," kata ustad dengan logat bicara yang khas ini.
BACA JUGA:Pertanyaan Seputar Zakat yang Sering Ditanyakan Umat Islam
Ustadz Abdul Somad menambahkan kapan waktu wajibnya membayar zakat fitrah. Yaitu petang atau sore hari di hari terakhir Ramadhan atau saat tenggelam matahari.
"Malam takbiran wajib membayar zakat fitrah sampai besok harinya khotib naik ke mimbar. Jadi wajibnya membayar zakat fitrah itu selama 13 jam," kata Ustadz Abdul Somad.
Namun, jika dibayarnya di awal bulan Ramadhan, boleh itu namanya menyegerakan sebelum waktunya.
Untuk lebih afdolnya, kata Ustad Abdul Somad, membayar zakat fitrah pada akhir Ramadhan. Saat waktu tenggelam matahari sampai khotib naik ke atas mimbar.