Apalagi sampai saat ini, belum ada legalitas praktik illegal drilling dari Kementerian ESDM.
Pengakuan tersangka Arjan alias Ujang, dalam seminggu gudang penyimpanan sekaligus produksi solar oplosan yang dikuasakan TM (buron) kepadanya itu mampu menangguk keuntungan sekitar Rp20 jutaan.
“Kalau rata-rata per bulan bisa sampai Rp80 jutaan,” jelasnya.
Biasanya mereka mengambil solar yang asli dari beberapa perusahaan dan industri dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan pasaran.
Lalu dicampur dengan minyak hasil sulingan dari Muba.
“Biasanya dijual Rp10 ribu per liter,” akunya.
Sebelumnya, Area Manager Communication Relations & CSR Sumbagsel PT Pertamina Patra Niaga, Tjahyo Nikho Indrawan, menegaskan, PT Musi Putra Tunggal Mandiri (MPTM) bukan mitra Pertamina.
“Bukan agen Pertamina,” singkatnya. (kms/dik)