PT MPTM Tidak Boleh Angkut Solar Subsidi, Jika Ada Sopir Melakukan, Heriyanto: Itu Bukan Instruksi Perusahaan

Rabu 05-04-2023,14:03 WIB
Editor : Julheri

Apalagi sampai saat ini, belum ada legalitas praktik illegal drilling dari Kementerian ESDM.

BACA JUGA:Nama Perusahaan Truk Tangki yang Diamankan dari Gudang Minyak Solar Oplosan di Ogan Ilir Diduga Dipalsukan

BACA JUGA:Tambang Minyak Rakyat Belum Dilegalkan Pemerintah, Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir Jelas Melanggar Hukum 

Pengakuan tersangka Arjan alias Ujang, dalam seminggu gudang penyimpanan sekaligus produksi solar oplosan yang dikuasakan TM (buron) kepadanya itu mampu menangguk keuntungan sekitar Rp20 jutaan. 

“Kalau rata-rata per bulan bisa sampai Rp80 jutaan,” jelasnya.

Biasanya mereka mengambil solar yang asli dari beberapa perusahaan dan industri dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan pasaran. 

Lalu dicampur dengan minyak hasil sulingan dari Muba. 

BACA JUGA:Nama Perusahaan Truk Tangki yang Diamankan dari Gudang Minyak Solar Oplosan di Ogan Ilir Diduga Dipalsukan

BACA JUGA:Tambang Minyak Rakyat Belum Dilegalkan Pemerintah, Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir Jelas Melanggar Hukum 

“Biasanya dijual Rp10 ribu per liter,” akunya.

Sebelumnya, Area Manager Communication Relations & CSR Sumbagsel PT Pertamina Patra Niaga, Tjahyo Nikho Indrawan, menegaskan, PT Musi Putra Tunggal Mandiri (MPTM) bukan mitra Pertamina. 

“Bukan agen Pertamina,” singkatnya. (kms/dik)

Kategori :