Perusahaan itu berkantor di Kompleks Ruko Spring Hill, Blok A No 18, Jl Raya Perumnas Talang Kelapa, Kecamatan AAl, Palembang.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Albertus Rahmad Wibowo SIK juga mengunjungi gudang pengoplosan BBM solar ilegal di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten OI itu.
Ini pengungkapan berskala besar, yang terkuak beberapa lalu.
Turut mendampinginya, Dirreskrimsus Kombes Pol Agung Marlianto, Dirintelkam Kombes Pol Iskandar F Sutisna, Kabid Humas Kombes Pol Supriadi, Kapolres OI AKBP Andi Baso Rahman, dan pejabat kepolisian lainnya.
“Melihat lokasi penimbunan secara langsung. Lokasi penimbunan telah dipasang police line, dan penyitaan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel,” singkat Jenderal Polisi Bintang 2 itu.
Tempat penampungan dan pengoplosan solar illegal itu, milik Ujang, warga Desa Lorok. Ada dua gudang, yang digerebek Subdit IV/Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis malam (30/3) hingga Jumat dini hari (31/3).
Sebanyak 291,1 ton solar oplosan disita. Lima orang sebagai tersangka ditangkap. Mereka Arjan alias Ujang sebagai pemilik gudang sekaligus pengoplos solar.
Ju (sopir tangki 5 ton), Fr (pengurus) serta dua orang sopir yang bertugas mengangkut BBM ilegal masing-masing berinisial Re dan Zi.
Dari gudang pertama, ada 240,7 ton solar oplosan. Sedangkan gudang kedua 51 ton.
Aktivitas kedua tempat itu, solar industri resmi dioplos minyak hasil penyulingan rakyat daerah Sungai Angit, Kabupaten Muba.
Solar oplosan itu dijual ke perusahaan-perusahaan, dengan harga solar industri.