PT MPTM Tidak Boleh Angkut Solar Subsidi, Jika Ada Sopir Melakukan, Heriyanto: Itu Bukan Instruksi Perusahaan

Rabu 05-04-2023,14:03 WIB
Editor : Julheri

BACA JUGA:Tambang Minyak Rakyat Belum Dilegalkan Pemerintah, Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir Jelas Melanggar Hukum 

Lokasi gudang itu, tidak jauh dari simpang tiga Desa Lorok. Berada di belakang dan samping perumahan warga. 

Gudang berpagar seng dan batako. Dalam gudang, terdapat 15 unit truk, 12 di antaranya tangki modifikasi berkapasitas 8 ton. 

Ada 2 truk tangki kapasitas 5 ton, dan 1 truk tronton kapasitas 16 ton bertuliskan PT Musi Putra Tunggal Mandiri (MPTM).

Polisi juga mengamankan 7 mesin pompa, 38 tandon kapasitas 3 ton. Terdiri dari 16 tandon berisi minyak sulingan, 22 tandon kosong. 

BACA JUGA:Nama Perusahaan Truk Tangki yang Diamankan dari Gudang Minyak Solar Oplosan di Ogan Ilir Diduga Dipalsukan

BACA JUGA:Tambang Minyak Rakyat Belum Dilegalkan Pemerintah, Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir Jelas Melanggar Hukum 

Lalu baby tank kapasitas 1 ton berisi minyak sulingan, 53 jeriken kapasitas 20 liter, 90 jeriken berisi cuka para.

Selain itu ada pula tepung bleaching sebanyak 47 karung, dengan total seberat 1.175 kg. 

Yang menarik, dari kedua gudang itu polisi menemukan dua buku tabungan dengan nilai saldo yang fantastis. 

Yang atas nama Arjan alias Ujang senilai Rp6 miliar, atas nama OA saldo Rp11 miliar.

BACA JUGA:Nama Perusahaan Truk Tangki yang Diamankan dari Gudang Minyak Solar Oplosan di Ogan Ilir Diduga Dipalsukan

BACA JUGA:Tambang Minyak Rakyat Belum Dilegalkan Pemerintah, Gudang Minyak Oplosan di Ogan Ilir Jelas Melanggar Hukum 

Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, menyatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PPATK. 

Guna menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dari bisnis BBM Ilegal tersebut.

“Jika terbukti uang itu dari hasil tindak pidana illegal drilling, kami akan  menjerat para pelaku dengan UU TPPU,” katanya. 

Kategori :