PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim Tipikor PN Palembang menyinggung jaksa Kejati Sumsel jangan pilih kasih perihal adanya dugaan keterlibatan pihak lain menyangkut ganti rugi lahan tol Kayu Agung-Pematang Panggang OKI.
Hal itu terungkap, usai jaksa Kejati Sumsel membacakan dakwaan dalam sidang perdana dugaan perkara korupsi menjerat dua terdakwa bernama Ansila dan Pete Subur yang merugikan keuangan negara Rp5,7 miliar, Selasa 4 April 2023.
"Setelah saya baca berkas dakwaan, seharusnya pihak panitia verifikasi pendataan lahan tol seperti pihak BPN juga berperan lebih lanjut dalam perkara ini, jaksa jangan pilih kasih dan tebang pilih, namun tergantung dari jaksanya," singgung hakim ketua Sahlan Effendi usai mendengar dakwaan jaksa Kejati Sumsel.
Menanggapi hal itu, Jaksa Kejati Sumsel Azwar Hamid SH MH usai sidang pembacaan dakwaan mengatakan nanti akan melihat perkembangan sidang pemeriksaan perkara.
BACA JUGA:Dua Tersangka Pembebasan Lahan Tol Kayuagung-Pematang Panggang Segera Disidang
"Karena hukum ini kan tidak bisa kita prediksi, melainkan berdasarkan fakta apabila ada pihak lain yang terlibat nanti akan kita koordinasikan dengan pihak penyidik Kejati Sumsel," kata Azwar Hamid SH MH diwawancarai usai sidang.
Menurutnya, hukum itu tidak bisa berandai-andai karena dalam posisinya saat ini dia bersama tim adalah sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang memang mendakwa kedua terdakwa dalam pembuktian perkara di persidangan.
Masih dikatakan Azwar, diuraikan dalam dakwaan sudah jelas bahwa kedua terdakwa ini yang mengklaim sebagai pemilik tanah, yang ternyata tanah tersebut menurut peraturan tidak boleh diperjualbelikan.
"Jadi dua terdakwa tersebut tidak berhak menerima ganti rugi, jadi keduanya inilah yang kita dakwa diduga telah merekayasa alat bukti untuk mendapatkan keuntungan dari ganti rugi lahan tol tersebut," ungkapnya.
Sebelumnya, diketahui dalam dakwaan JPU terdakwa Ansila bersama-sama dengan terdakwa Pete Subur didakwa melakukan tindak pidana korupsi kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung tahun 2016-2018.
BACA JUGA:Jelang Dibuka, Tol Indralaya-Prabumulih Dipasang Rambu-Rambu Lalu Lintas
Dalam perjalanannya, perkara ini juga turut menyeret satu terdakwa lainnya yakni bernama Amancik yang dinyatakan telah meninggal dunia pada saat penyidikan.
Adapun modus perkara yang dilakukan para terdakwa yakni pada tahun 2016 hingga tahun 2018, dalam kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol Pematang Panggang-Kayuagung dengan nilai ganti rugi keseluruhan mencapai Rp44 miliar.
Modus yang dilakukan yakni memalsukan atau merekayasa 17 Surat Pengakuan Hak (SPH) yang dibuat seolah-olah SPH itu sudah ada sebelumnya.
Lokasi yang dibuatkan SPH tersebut ternyata menurut pihak Kementerian Kehutanan RI merupakan lokasi yang dilarang menerbitkan SPH dikarenakan lahan tersebut adalah lahan gambut.