Tebang Pilih, Hakim Sindir Jaksa Kasus Ganti Rugi Lahan Tol Kayuagung-Pematang Panggang

Selasa 04-04-2023,14:51 WIB
Reporter : Kms Fadli
Editor : Dendi Romi

Hingga, atas perbuatan para terdakwa tersebut yang telah melakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat yang memang tidak berhak, sehingga menurut hasil perhitungan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih.

Oleh karena itu, kedua terdakwa oleh JPU Kejati Sumsel dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Tipikor, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kategori :