Brigjen Pol Endar Priantoro Dikembalikan KPK, ini Surat Balasan Kapolri

Selasa 04-04-2023,11:03 WIB
Editor : Dendi Romi

JAKARTA, SUMEKS.CO - Keinginan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan Brigjen Pol Endar Priantoro ke Mabes Polri, tidak berjalan mulus. Sebab, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo malah memperpanjang penugasan jendera polisi bintang satu itu di lembaga antirasuah.

Bahkan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo merespons pengembalian Brigjen Endar Priantoro dari KPK dengan mengirim surat kepada pimpinan lembaga antirasuah yang berisi jawaban pengembalian Brigjen Endar. Surat tersebut bernomor:B/2725/IV/KEP./2023 dan ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 3 April 2023.

Kapolri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK. "Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan (KPK) terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.IK., M.Si. yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," sebagaimana isi surat Kapolri. Kapolri dalam suratnya menyebut penugasan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan semangat dari Polri yang terus berkomitmen untuk mendukung penguatan KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

BACA JUGA:KPK Keluarkan Brigjen Pol Endar Priartoro, Mabes Polri Justru Memperpanjang Penugasan

Masih dalam isi surat balasan tersebut, dijelaskan bahwa Polri sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi. "Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh Penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," lanjut isi surat itu.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa Brigjen Endar telah memiliki pengalaman untuk berkomitmen serta pengabdian dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.

"Dengan pengalaman yang dimiliki Brigjen Endar, sebagai komitmen dan pengabdian terhadap pemberantasan korupsi, mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," lanjut surat Kapolri itu.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan surat dari Kapolri itu memang benar adanya. Di surat Kapolri adalah bentuk komitmen Polri membantu KPK dalam pemberantasan korupsi. "Penugasan Brigjen Endar ke KPK adalah wujud komitmen dan kolaborasi Polri dengan KPK dalam pemberantasan korupsi," kata Sandi yang baru menjabat sebagai juru bicara Polri itu. (cuy/jpnn)

 

Kategori :