“Melihat lokasi penimbunan secara langsung. Lokasi penimbunan telah dipasang police line, dan penyitaan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel,” singkat Jenderal Polisi Bintang 2 itu.
Tempat penampungan dan pengoplosan solar illegal itu, milik Ujang, warga Desa Lorok. Ada dua gudang, yang digerebek Subdit IV/Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kamis malam (30/3) hingga Jumat dini hari (31/3).
Sebanyak 291,1 ton solar oplosan disita. Lima orang sebagai tersangka ditangkap. Mereka Arjan alias Ujang sebagai pemilik gudang sekaligus pengoplos solar. (kms/dik)