4 Unit Mesin Motor Harley Davidson dan Belasan Barang Impor Ilegal Asal Tiongkok Melintas di Palembang

Senin 03-04-2023,14:19 WIB
Reporter : Deny Wahyudi
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Belasan jenis barang-barang impor ilegal asal Tiongkok termasuk empat unit mesin sepeda motor Harley Davidson diamankan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Barang-barang yang diangkut menggunakan mobil box tersebut diamankan polisi saat melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelaapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, Senin 27 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. 

Ungkap kasus ini langsung diapresiasi Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen A Rachmad Wibowo yang langsung datang menghadiri press rilis.

"Ya, berawal anggota kami mendapat informasi dari masyarakat ada satu unit mobil truk Box Cold Diesel warna merah nopol BM 9485 NU yang membawa atau mengangkut barang-barang impor ilegal dari Cina," kata Rachmad Wibowo didampingi Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib di Mapolrestabes Palembang, Senin 3 Maret 2023. 

BACA JUGA:Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Impor Garam, Saksi yang Diperiksa Sudah 57 Orang

Rachmad Wibowo mengatakan, anggotanya melakukan penyelidikan dan menghentikan serta memeriksa di dalam mobil truk Box Cold Diesel maupun menemukan 18 jenis barang atau item ilegal. 

"18 jenis barang atau item, yang anggota kami temukan yakni di antaranya empat unit mesin motor Harley Davidson, 20 box botol minum anak berbagai macam merk, enam box casan handphone, delapan box pakaian berbagai macam merk luar dan barang lain-lainnya dengan senilai sekitar 10 miliar rupiah," ujar Rachmad Wibowo. 

Kapolda juga memerintahkan kepada Unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan koordinasi dengan Bea Cukai.

"Saya meminta anggotanya untuk melakukan koordinasi dengan direktorat jenderal bea cukai terkait dengan asal usul barang ini," ungkap Rachmad Wibowo. 

BACA JUGA:Ini Penyebab Nilai Impor Sumsel Tembus 112 Juta Dollar di Juli 2022

Dari ungkap kasus ini petugas juga dua orang yakni seorang sopir dan pengurus ekspedisi.

"Ini perkara masih dalam pengembangan dan dalam satu minggu memang, tapi belum ada yang mengakui ini barang milik siapa serta menjadi tugas Sat Reskrim Polrestabes Palembang untuk menelusuri baik ke hulu maupun hilirnya," jelas Rachmad Wibowo. 

Kapolda meminta penyidik juga mencari asal usul atau hulunya barang tersebut dari mana dan masuk ke Palembang dengan cara apa.

"Kemudian nanti akan dibawa kemana, siapa pemiliknya dan siapa pembelinya," tutupnya.(*)

BACA JUGA:Sesuai Permendag, Baju Impor Bekas Harusnya Dimusnahkan

Kategori :