PALEMBANG,SUMEKS.CO – BANSOS (bantuan sosial), setiap tahun disalurkan pemeritah. Ini salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Seluruh daerah mendapatkan alokasi Bansos. Begitupula di Sumatera Selatan (Sumsel).
Di Sumatera Selatan sepanjang tahun 2022 Bansos yang disalurkan sebesar Rp 1.076.544.400.000. Jumlah ini disalurkan kepada 3.023.782 keluarga penerima manfaat (KPM) di Sumatera Selatan. Dikutif dari sumateraekspres.id ada lima daerah kabupaten/kota yang tertinggi menyalurkan Bansos sepanjang 2022. Berikut data 5 daerah penyaluran Bansos terbesar.
Posisi kelima ditempati Kabupaten Musi Rawas. Total Bansos yang disalurkan Rp 86.157.000.000 dengan jumlah PKM sebanyak 248.081 KPM.
- Posisi keempat ditempati Muara Enim dengan total Rp 101.331.200.000. total KPM YANG MENERIMA 281.036 KPM. Luas total wilayah Muara Enim sebesar 7.383,9 km persegi. Wilayah admistrasi terbagi dalam 20 kecamatan, 16 kelurahan dan 310 desa.
BACA JUGA:Salurkan Bansos Untuk Warga Terdampak Kenaikan Bapokting
- Daerah ketiga penyaluran Bansos terbesar adalah Kabupaten Ogan Komering Ilir, yakni Rp 101.474.000.000. alokasi ini diberikan kepada 292.563 KPM.
- Kabupeten Banyuasin, adalah daerah ke 2 dengan penyaluran Bansos terbesar di Sumatera Selatan. Daerah yang Berbatasan langsung dengan Kota Palembang ini, menyalurkan Bansos 2022 sebesar Rp 106.183.000.000. jumlah ini disalurkan kepada 292.202 KPM.
- Tertinggi penyaluran Bansos adalah Kota Palembang. Kota empek-empek ini menjadi kota terbesar penyaluran Bansos, yakni Rp 117.966.200.000 dengan total PKM yang menerima sebanyak 325.810 PKM dengan total jumlah penduduk1.686.073 jiwa. Palembang memiliki 18 kecamatan dan 107 kelurahan. Penduduk kota Palembang terbesar ke dua setelah Medan.
Sementara itu, April 2023 pemerintah rencananya bakal menyalurkan kembali Bansos Tahap 2 tahun 2023. Bansos PKH tahap kedua ini akan menyalurkan Bansos dalam bentuk BLT SEBESAR Rp 750.000
Apa saja sarat penerima Bansos, Yuk simak kriteria masyarakat yang bisa menjadi penerima :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki identitas kependudukan (KTP)
3. Bukan merupakan pegawai pemerintah
BACA JUGA:Alhamdulillah! Bansos PKH Tahap 2 2023 Cair di Bulan Ramadan 1444 H, Cek Nominalnya Disini
4. Termasuk dalam kategori masyrakat miskin atau rentan miskin
5. Terdata di DTKS dan telah mengusulkan PKH di salah satu kategori
Jika anda memenuhi kriteria tersebut, akan mendapatkan bantuan Bansos berupa BLT. (*)