BENGKULU, SUMEKS.CO - Ratusan massa menduduki Polsek Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara sejak Jumat 31 Maret 2023 malam hingga menjelang sahur pukul 02.00 WIB Sabtu 1 April 2023 dini hari.
Massa menuntut membebaskan dua warga yang diamankan polisi di Mapolres Bengkulu Utara, terkait dengan aksi pengerusakan secara bersama-sama hingga pembakaran pada bangunan warung remang-remang (Warem) pada 19 Maret lalu.
Namun, massa yang didominasi kalangan emak-emak tersebut akhirnya, membubarkan diri dari Polsek Ketahun dengan tertib usai bertemu langsung dengan Kapolres BU AKBP Andy P Wardhana SIK MM.
AKBP Andy turun langsung menemui massa yang telah lebih 5 jam berada di Polsek Ketahun dengan melakukan pertemuan.
BACA JUGA:Razia Warung Remang-Remang, Amankan Botol Bekas Miras hingga Speaker Aktif untuk Karaoke
Kapolres Andy menuturkan telah menjelaskan langsung kepada warga dalam pertemuan di Polsek Ketahun.
“Apa yang dilakukan adalah upaya hukum, terkait adanya laporan soal dugaan pengerusakan,” kata Kapolres.
Kapolres juga berterima kasih pada warga yang mayoritas emak-emak tersebut karena mau mengerti hingga akhirnya membubarkan diri dari Polsek Ketahun.
Terkait perkara yang menimpa kedua warga tersebut, dia menyampaikan pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum.
BACA JUGA:10 Wanita Diduga PSK Diamankan dari Warung Remang-Remang di Banyuasin, Ancam Bunuh Diri
“Proses hukum tetap berlanjut. Dua orang yang ditahan ini diduga sebagai provokator dalam aksi pengerusakan dan pembakaran tersebut,” pungkas Kapolres.
Diketahui sebelumnya, penahanan kedua warga ini sendiri, terkait aksi demo menentang keberadaan warung remang-remang (warem) di sekitar lokasi jalan pertambangan batu bara pekan sebelumnya.
Aksi massa tersebut geram dengan aksi pembakaran di lokasi Warem pada 19 Maret 2023.
Massa turun ke lapangan karena sudah berulang kali penolakan dan protes yang disampaikan tak digubris pemilik Warem.
BACA JUGA:Kafe Remang-Remang di Lahat Makan Korban, Seorang Pengunjung Tewas