Dugaan Korupsi di KONI Sudah Penyidikan, Mengapa Belum Tersangka? Ini Penjelasan Kasi Penyidikan Kejati Sumsel

Kamis 30-03-2023,16:45 WIB
Editor : Julheri

BACA JUGA:BREAKING NEWS, Penyidik Kejati Geledah Kantor KONI Sumsel

BACA JUGA:Kejati Sumsel Periksa Maraton Saksi-saksi Dugaan Korupsi KONI Sumsel, Semua Kooperatif, Belum Ada Tersangka

Pihaknya akan bersikap kooperatif selama berlangsungnya penyidikan dugaan korupsi di KONI Sumsel.

"Kami sebagai pengurus KONI Sumsel merasa tidak ada yang harus ditutupi,” tegasnya di ruang kerja pada wartawan setelah penggeledahan berlangsung.

“Jadi tidak ada beban sama sekali, silahkan saja pihak Kejaksaan menggeledah," tambahnya. 

Sebagai warga negara yang baik, lanjut Agung Rahmadi, pengurus KONI akan taat hukum.

BACA JUGA:Giliran Waketum Bidang Anggaran KONI Sumsel Digarap Penyidik Kejati Sumsel

BACA JUGA:Update Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Staf Keuangan dan 2 Saksi Lainnya Diperiksa Kejati Sumsel

Menurut Agung, unsur KKN serta pencairan deposito oleh pengurus KONI Sumsel selama dirinya menjadi pengurus telah sesuai dengan mekanisme dan tupoksi.

"Karena dalam proses menerima pencairan dana hibah KONI Sumsel, itu sudah sesuai prosedur dan mekanisme,” jelasnya.

Mulai dari tahapan pengajuan dana hibah itu sampai dengan pencairan dananya lewat mekanisme yang diatur Undang-Undang.

Pencairannya juga dilakukan bertahap. Harus melalui persetujuan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel.

BACA JUGA:Giliran Waketum Bidang Anggaran KONI Sumsel Digarap Penyidik Kejati Sumsel

BACA JUGA:Update Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Staf Keuangan dan 2 Saksi Lainnya Diperiksa Kejati Sumsel 

"Jadi tidak ada proses tanpa persetujuan dari pemberi hibah, yaitu Dispora," ungkapnya.

Agung Rahmadi berharap, rangkaian penyidikan Kejati Sumsel dalam perkara ini berjalan lancar, dan hasilnya tidak ditemukan sesuatu yang melawan hukum.

Kategori :