PALEMBANG, SUMEKS.CO – Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali menggarap saksi-saksi dari pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.
Mengusut dugaan korupsi terkait pencairan deposito dan dana hibah Pemprov Sumsel, serta pengadaan barang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2021.
Update terbaru, Selasa, 28 Maret 2023, ada tiga orang lagi yang dipanggil dan dimintai keterangannya.
“Ada tiga orang yakni inisial UM, yang merupakan staf keuangan KONI Sumsel. Lalu ada AF dan SA, juga dari KONI Sumsel,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Mohd. Radyan SH MH.
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah KONI Sumsel, Giliran Sekum Dipanggil Jaksa
BACA JUGA:Siap-Siap, Kasus Dana Hibah KONI Sumsel Naik Status
“Pemeriksaan saksi terus dilakukan guna mengumpulkan keterangan serta alat bukti, ” tambah Radyan.
Untuk diketahui, sebelumnya Senin 20 Maret 2023 lalu, penyidik Pidsus Kejati Sumsel sudah memeriksa mantan Kadispora Sumsel, Ahmad Yusuf Wibowo, sebagai saksi.
Di jeda istirahat pemeriksaan, siang itu Yusuf membenarkan saat ditanya diperiksa dalam kapasitas sebagai Kadispora dan kuasa pengguna anggaran (KPA) saat itu.
BACA JUGA:Kasus Dana Hibah KONI Sumsel, Giliran Sekum Dipanggil Jaksa
BACA JUGA:Siap-Siap, Kasus Dana Hibah KONI Sumsel Naik Status
“Ya dimintai keterangan selaku Kadispora saat itu,” katanya.
Beberapa hari sebelumnya 15, 16, dan 17 Maret 2023, penyidik juga sudah memeriksa sejumlah pengurus KONI Sumsel.
Seperti, Bendahara Umum berinisial AA, Wakil Bendahara Umum II berinisial SK, Sekretaris Umum berinisial SR, dan Wakil Ketua Pembinaan Prestasi Cabang Olahraga Permainan berinisial ID, dan saksi LCK.
Diketahui, penyidikan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kajati Sumsel, Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.