PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dua orang petani di Musi Banyuasin diringkus Ditres Narkoba Polda Sumatera Selatan lantaran menjadi pengedar sabu-sabu.
Tersangkanya adalah Bambang Herwansyah (32), warga Jalan Serma Basri, Lk 3, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba dan M Iman (45), warga Dusun II, Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Keduanya diringkus Unit 1 Subdit II pimpinan AKBP Trie Aprianto SH, MH dan Panit 1 Ipda M Idham Kholik Minggu 19 Maret 2023 sekitar pukul 15.30 WIB yang melalukan undercover buy.
Sebelumnya, petugas mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Desa Sukarami, Kecamatan Sekayu yang dilakukan oleh Bambang dan Iman.
"Setelah menerima laporan warga, kami melakukan penyelidikan undercover buy. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Sekayu - Lubuk linggau tepatnya di Desa Sukarami," kata AKBP Trie.
Selain mengamankan kedua tersangka, ikut disita barang bukti berupa sabu-sabu yang terbungkus plastik klip bening dengan berat bruto keseluruhan 101,53 gram.
Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun kurungan.
"Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga positif pengguna narkoba," tukasnya.(*)