INDRALAYA, SUMEKS.CO – Gerombolan kerbau dan sapi yang berkeliaran di jalanan sudah jadi pemandangan yang tidak asing.
Terutama saat memasuki wilayah Indralaya dan sekitar Kabupaten Ogan Ilir.
Hampir setiap harinya segerombolan hewan kaki empat ini melintasi jalan umum.
Seperti Jalan Lintas Tengah (Jalinteng) Prabumulih-Palembang, Jalan Lintas Timur (Jalintim) Indralaya-Kayuagung, atau jalan umum lainnya.
BACA JUGA:Keberadaan Kerbau Rawa Tanjung Senai Indralaya, Jadi Daya Tarik Wisata di Ogan Ilir
Meskipun dipandang sebagai ciri khas kearifan lokal, namun keberadaannya yang terkadang tidak sesuai tempat menjadi keluhan sebagian masyarakat.
Padahal Pemkab OI sudah memiliki perda yang mengatur masalah ini. Karenanya, banyak yang menilai tak cukup efektif bahkan dinilai mandul.
Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar mengatakan akan melakukan penindakan dan penegakan Perda Hewan Berkaki 4 dengan menggaet Pol PP juga Polres Ogan Ilir.
“Nanti kami akan menindaklanjuti dan menegakkan perda bersama Pol PP dan Polres OI,” ujar Panca.
BACA JUGA:Keberadaan Kerbau Rawa Tanjung Senai Indralaya, Jadi Daya Tarik Wisata di Ogan Ilir
Peraturan daerah (perda) terkait hewan berkaki empat sebenarnya sudah diatur dan terbit sejak tahun 2005, yakni Perda Nomor 33 tahun 2005. Bahkan perda ini sudah beberapa kali direvisi, namun tetap belum berjalan.
“Sosialisasi terus digencarkan agar jangan ada permasalahan terhadap pengusaha peternak sapi yang ada,” jelasnya.
Salah satunya terkait aturan agar hewan ternak tidak boleh berkeliaran dan mengganggu ketertiban umum.