Ada dua mekanisme sanksi yang diterapkan bagi pelanggar perda, yakni sanksi administrasi dan sanksi pidana.
BACA JUGA:Keberadaan Kerbau Rawa Tanjung Senai Indralaya, Jadi Daya Tarik Wisata di Ogan Ilir
Untuk sanksi administrasi seperti denda bagi pelanggar, yang selanjutnya jika masih tak tertib akan dilakukan penahanan hingga pelelangan terbuka terhadap hewan peliharaannya.
Sementara untuk sanksi pidana pelanggar di ancam penjara 3 bulan atau denda Rp20 juta.
Disisi lain, Panca mengakui hewan berkaki 4 itu di Ogan Ilir seperti kerbau telah menjadi Objek Wisata masyarakat.
Namun, banyaknya hewan yang berkeliaran di jalan raya juga menjadi masalah tersendiri.
BACA JUGA:Keberadaan Kerbau Rawa Tanjung Senai Indralaya, Jadi Daya Tarik Wisata di Ogan Ilir
“Kita sudah menghimbau, dan menegaskan bahkan menyurati pemilik sapi perihal banyak keluhan warga,” sebutnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Ogan Ilir, Rahmadi Djakfar setuju dengan apa yang dikatakan Bupati Panca bahwa hewan berkaki 4 tersebut sudah jadi seperti selebriti, atau menjadi salah satu objek wisata dan objek foto di kabupaten Ogan Ilir.
“Kalau di Senai bisa jadi objek wisata atau objek foto yang dipermasalahkan adalah yang berkeliaran di jalan Raya atau jalan umum,” ungkap Rahmadi.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengatakan secara teknis aturan Perda tersebut bersumber dari Pemda. Sejauh ini lanjut Andi memang telah ada koordinasi terkait penegakan Perda dimaksud.
BACA JUGA:Keberadaan Kerbau Rawa Tanjung Senai Indralaya, Jadi Daya Tarik Wisata di Ogan Ilir
“Sebelumhya memang sudah ada pembicaraan terkait operasi gabungan. Namun secara teknis belum ada arahan. Yang jelas kita siapkan personel apabila di butuhkan,” ucap Andi.