SA mengatakan, D lalu minta uang Rp2 juta, lalu minta lagi Rp2 juta. terakhir Januari 2023, minta Rp33 juta.
“Karena diimingi serius dan akan dinikahi, saya percaya. Apalagi dia anggota polisi,” bebernya.
Tapi setelah itu, hubungan SA dan D jadi renggang dan kurang komunikasi.
Hingga akhirnya Januari 2023, SA didampingi keluarganya mengaku bertemu dengan D yang didampingi pengacara dan polisi juga
Lantaran hubungan mereka tidak bisa dilanjutkan, SA minta semua uangnya dikembalikan.
Baik yang pernah ditransfer atau diberikan cash selama mereka dekat. Totalnya Rp103 juta.
“Kami tidak mau menerima ganti rugi kalau hanya Rp37 juta yang ditransfer saja,” cetus SA.
Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono S.Ik didampingi Wakapolres Lahat Kompol Feby Febriyana SIK membenarkan kalau kasus pengaduan korban sudah ditangani di Propam Polda Sumsel. (*/gti)