Dari D sudah berniat mengembalikan, tapi melalui teman dekatnya barang itu dibawa kembali ke D.
“Bahkan secara langsung korban mengatakan kalau dia ikhlas memberikan barang-barang tersebut,” cetus Imam.
Diakui, kliennya memang benar dilaporkan ke Propam Polda Sumsel.
Telah menjalani siding disiplin 20 Maret 2023 dan divonis penempatan khusus tujuh hari dengan catatan bersedia mengembalikan semua barang (Iphone 13 Promax dan sepatu Nike Air Jordan).
Serta uang sesuai nominal yang ada dan terbukti dalam persidangan disiplin itu yakni sebesar Rp37 juta.
“Itu membuktikan, klien kami tidak meminta, memakai dan menggunakan uang korban yang katanya Rp103 juta,” tegasnya.
Ditambahkan Imam, kliennya juga menyanggupi mengembalikan Rp37 juta, sesuai putusan sidang disiplin, tapi dari pihak korban menolak penetapan penyidik Polda Sumsel.
Sebelumnya, D dilaporkan ke Propam oleh SA (28), seorang wanita asal Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Korban mengaku kenal D awalnya saat mengurus pajak motor di Samsat.
“Lalu kami jadi lebih dekat,” jelasnya.