“Bahwa para Teradu menolak dengan tegas semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu. Perekrutan PPK se-Kabupaten Musi Banyuasin dilakukan secara serius dan terbuka,” tegas Maryani.
Para Teradu juga mengakui adanya pengumumnan berbeda terkait perekrutan PPK yang dikeluarkan oleh KPU Musi Banyuasin. Namun, menurutnya hal tersebut masih dalam koridor peraturan pembentukan badan adhoc.
“Perihal penomoran surat pengumuman, Teradu kurang memperhatikan tata cara penomoran surat pengumuman yang difasilitasi kesekretariatan KPU. Kami tegaskan untuk pengumuman nomor 465/PP.04.1- Pu/1606/ kami unggah pada aplikasi SIAKBA,” tegasnya.
Terkait dengan isi ketiga pengumuman yang berbeda, menurutnya, hal itu dikarenakan perbaikan atas kesalahan pengurutan abjad pada Kecamatan Sekayu dan Kecamatan Keluang. Perbaikan tersebut sebagai tindak lanjut Bawaslu Musi Banyuasin Nomor: 38/PP.00.02/K.SS-05/12/2022 perihal saran perbaikan administrasi.
“Tidak benar Teradu mengeluarkan pengumuman di luar tahapan, tetapi hanya memperbaiki format pengumuman yang semula urutan peringkat berdasarkan abjad diperbaiki menjadi urutan peringkat berdasarkan peringkat nilai,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan ini dipimpin I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi selaku Ketua Majelis. Anggota Majelis terdiri dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) antara lain H. Ong Berlian (Unsur Masyarakat), Hepriyadi (Unsur KPU), dan Ahmad Naafi (Unsur Bawaslu). (*)