PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polisi berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap Teguh Wijaya, warga Jalan Semeru, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Tersangkanya, Suparman (46). Dia ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) I Palembang.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Majapahit, Lorong Majapahit IX, Kelurahan Tuan Kentang, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Minggu 26 Maret 2023 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kapolsek SU I Palembang Kompol Firdaus mengatakan, kejadian berawal saat tersangka melayat ke rumah tetangga yang meninggal dunia.
BACA JUGA:Gegara Tak Terima Kaki Terinjak Saat Pemakamam, Seorang Pria di Majapahit Palembang Meregang Nyawa
Lalu tersangka bertemu korban dan tanpa sengaja menginjak kakinya.
Kemudian, usai melayat korban dan tersangka pulang ke rumah masing-masing.
Keesokan harinya korban dan tersangka bertemu di TKP dan korban yang membawa pisau langsung menyerang tersangka. Saat itu tersangka berhasil menangkisnya.
Serangan itu mengenai jari tangan tersangka dan terluka. Saat pisau milik korban terlepas, dengan cepat tersangka langsung menusukkan pisau yang masih dipegangnya hingga korban mengalami tiga luka tusukan.
BACA JUGA:DPO Kasus Pembunuhan di Muba Tertangkap Dalam Operasi Pekat Musi 2023 di Lubuklinggau
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusukan di bagian punggung, lengan dan perut sebelah kanan.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. "Mereka ini duel di depan lorong," tegas Firdaus.
Sementara, tersangka Suparman mengakui perbuatannya sudah melakukan penusukan hingga korban meninggal dunia.
"Saya menusuk menggunakan pisau milik korban yang berhasil direbut, saat itu korban menyerang tiba-tiba ketika berpapasan motor di jalan," aku tersangka Suparman.