OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar menegaskan pihaknya akan menggelar Rakor untuk melakukan langkap apa selanjutnya, setelah Raja Adil dinyatakan MUI sebagai aliran sesat.
"Terhadap aliran Raja Adil ini, kami segera lakukan rapat koordinasi kembali, tentunya dengan stakeholder terkait untuk tindakan apa yang akan diambil selanjutnya," tegasnya.
Ario menambahkan, Tim PAKEM Kabupaten Ogan Ilir akan terus meningkatkan koordinasi mencegah aktivitas aliran kepercayaan dan aliran lainnya di kabupaten Ogan Ilir.
Apalagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir sudah menyatakan bahwa Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang dikembangkan oleh Rosidi alias Sodiqin alias Raja Adil adalah aliran sesat.
Bahkan jauh sebelum adanya aliran Raja Adil di Kabupaten Ogan Ilir juga sempat berkembang aliran sesat dan terlarang lainnya, yakni, Amanat Keagungan Ilahi (AKI).
Meskipun pada akhirnya AKI di Ogan Ilir sudah ditinggalkan pengikutnya.
Begitu juga dengan Raja Adil yang pengikutnya terdata hanya empat orang.
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, MUI Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan Fatwa Nomor: A-003/SKF/MUI-SS/XII/2009 tentang Ajaran AKI. Dimana, MUI menyatakan aliran AKI sesat dan terlarang.
"Kalau untuk Aliran Raja Adil fatwanya sudah keluar dari MUI Kabupaten Ogan Ilir. Saat ini kita masih menunggu dari Sat Intelkam Polres Ogan Ilir," terangnya, Sabtu, 25 Maret 2023.
Ario menambahkan, untuk mengantisipasi masuknya aliran kepercayaan atau aliran keagamaan ke Kabupaten Ogan Ilir, saat ini sudah dibentuk tim pengawas aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat atau Tim PAKEM.