"Dengan dibentuknya Tim PAKEM Kabupaten Ogan Ilir, dapat menjadi wadah untuk penyelesaian terkait dengan penyimpangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat Kabupaten Ogan Ilir," paparnya.
Tugas Tim PAKEM tidak akan berjalan, apabila diantara anggota Tim PAKEM tidak saling berkoordinasi terkait perkembangan atau informasi terkait aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.
"Kita bisa bersama-sama melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap aliran sesat yang ada dan bisa dimulai dengan Tupoksi kita masing-masing," lanjutnya.
Seperti dari Kejari Ogan Ilir, Polres Ogan Ilir, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), MUI, Kemenag Ogan Ilir, dan instansi terkait guna mengumpulkan informasi untuk dipergunakan dalam Pertemuan Tim PAKEM yang diadakan selanjutnya. (*)