OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Ilir, memang telah menyatakan bahwa Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang dikembangkan oleh Rosidi alias Sodiqin alias Raja Adil adalah aliran sesat.
Ternyata, jauh sebelum adanya aliran Raja Adil ini, di Kabupaten Ogan Ilir juga sempat berkembang aliran sesat dan terlarang lainnya, yakni, Amanat Keagungan Ilahi (AKI).
Meskipun pada akhirnya AKI di Ogan Ilir sudah tidak ada lagi pengikutnya.
Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar, MUI Provinsi Sumatera Selatan telah mengeluarkan Fatwa Nomor : A-003/SKF/MUI-SS/XII/2009 tentang Ajaran AKI. Dimana, MUI menyatakan aliran AKI sesat dan terlarang.
"Kalau untuk Aliran Raja Adil fatwanya sudah keluar dari MUI Kabupaten Ogan Ilir. Saat ini kita masih menunggu dari Sat Intelkam Polres Ogan Ilir," terangnya, Sabtu, 25 Maret 2023.
Ario menambahkan, untuk mengantisipasi masuknya aliran kepercayaan atau aliran keagamaan ke Kabupaten Ogan Ilir, saat ini sudah dibentuk tim pengawas aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat atau Tim PAKEM.
BACA JUGA:Diduga Aliran Sesat Terdeteksi di Kabupaten Ogan Ilir, Kejari Masih Tunggu Fatwa MUI
"Dengan dibentuknya Tim PAKEM Kabupaten Ogan Ilir, dapat menjadi wadah untuk penyelesaian terkait dengan penyimpangan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat Kabupaten Ogan Ilir," paparnya.
Tugas Tim PAKEM tidak akan berjalan, apabila diantara anggota Tim PAKEM tidak saling berkoordinasi terkait perkembangan atau informasi terkait aliran kepercayaan dan keagamaan yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.
"Kita bisa bersama-sama melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap aliran sesat yang ada dan bisa dimulai dengan Tupoksi kita masing-masing," lanjutnya.
Seperti dari Kejari Ogan Ilir, Polres Ogan Ilir, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), MUI, Kemenag Ogan Ilir, dan instansi terkait guna mengumpulkan informasi untuk dipergunakan dalam Pertemuan Tim PAKEM yang diadakan selanjutnya.
BACA JUGA:Diduga Aliran Sesat Terdeteksi di Kabupaten Ogan Ilir, Kejari Masih Tunggu Fatwa MUI