“Terimakasih masyarakat telah memberikan informasi ke kita,” ujarnya.
BACA JUGA:BNN Provinsi Sumsel Musnahkan Barang Bukti 115 Kilogram Sabu, Pemilik Terancam Hukuman Mati
BACA JUGA:Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 1.200 Kg
Hingga akhirnya aksi peredaran narkoba di Desa Rantau Jaya Kecamatan Karang Jaya dapat dihentikan.
Kapolres Muratara AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasat Narkoba AKP Darmanson mengatakan, pihaknya akan merespon cepat setiap laporan masyarakat.
“Tersangka yang mengeluarkan sendiri, sabu itu dari dalam bra miliknya,” jelasnya.
Devi Herlina saat ini mendekam di sel tahanan Polres Muratara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (linggaupos)