MURATARA, SUMEKS.CO - Oknum mama muda di kabupaten Muratara, provinsi Sumatera Selatan ini sudah lama dicurigai masyarakat sekitar sebagai pengedar sabu.
Dia punya modus menyimpan sabu itu di area terlarang tubuhnya.
Warga yang resah dengan aktivitas wanita ini akhirnya melapor ke polis.
Alhasil anggota Satres Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) bergerak dengan cepat mengamankan Devi Herlina (37).
BACA JUGA:Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Kepemilikan 4 Kilogram Sabu Sampaikan Keberatan
Dia tercatat sebagai warga Jalan Jambi Lama, RT 1, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I Kota Lubuklinggau.
Saat ditangkap, Devi sedang menunggu pembeli barang haramnya di Jalan Lintas Sumatera.
Wilayah operasinya tak jauh dari Desa Rantau Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara.
Penangkapan berlangsung cukup dramatis, Rabu 22 Maret 2023 sekitar pukul 07.30 WIB.
BACA JUGA:Jual Sabu-Sabu di Prabumulih, Warga PALI Ditangkap Polisi
Perugas polisi akhirnya sukses menapati paket sabu bruto 0,63 gram.
Lokasi barang haram itu disembunyikan memang benar sesaui dengan informasih dari warga, yaitu di dalam bra.
Namun sebelum dimasukkan kesitu, 12 plastik klip bening sabu dibungkus dengan kertas tisu lebih dulu.