Aliran sesat ini belakangan membuat warga Ogan Ilir resah.
BACA JUGA:Diduga Aliran Sesat Terdeteksi di Kabupaten Ogan Ilir, Kejari Masih Tunggu Fatwa MUI
Aliran ini menyebarkan faham yang bertentangan dengan syariat dan akidah Islam.
Aliran tersebut diyakini bernama Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang dipimpin oleh Rosidi (65) alias Sodiqin alias Raja Adil.
Awal September lalu, sebenarnya Rosidi sempat di panggil ke kantor Camat Rambang Kuang.
Menurut Rosidi, awalnya jumlah pengikut ajaran mereka ratusan orang dari berbagai desa. Dan dia datang.
Dihadapan MUI Ogan Ilir, camat, kades, KUA dan stakeholder lainnya, Rosidi menyebut aliran ada sejak bulan Rajab Tahun 1982.
Tapi di era Orde Baru ajaran mereka dinilai sesat dan dicurigai.
Akibatnya banyak pengikut yang ketakutan, dan akhirnya membubarkan diri. Hingga kini, hanya ada 4 pengikut aliran Rosidi.
Ketua pengurus MUI Ogan Ilir, DR H Nurhasan SAg MAg mengatakan, faham yang dikembangkan Rosidi tersebut termasuk faham keliru dan menyesatkan umat.
BACA JUGA:Diduga Aliran Sesat Terdeteksi di Kabupaten Ogan Ilir, Kejari Masih Tunggu Fatwa MUI
“Aliran Tasawuf Maqqom Haqiqi Mutlaq sesat dan menyesatkan. Pemerintah wajib melarang dan merehabilitasi penyebaran aliran Tasawuf Maqqom Haqiqi Mutlaq,’’ katanya.