"Setelah MUI mengeluarkan fatwanya nanti, kita akan lakukan pembinaan terhadap warga yang sempat terpapar. Dengan harapan, warga ini tidak kembali ke aliran tersebut lagi," ujarnya lagi.
BACA JUGA:Diduga Aliran Sesat Terdeteksi di Kabupaten Ogan Ilir, Kejari Masih Tunggu Fatwa MUI
MUI sendiri memang telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang dikembangkan oleh Rosidi alias Sodiqin alias Raja Adil, merupakan aliran sesat.
"Berdasarkan kajian yang telah kami lakukan, bahwa Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak ini merupakan aliran sesat," terang Ketua MUI Kabupaten Ogan Ilir, Nurhasan.
Berdasarkan Fatwa MUI, kata Nurhasan, ada 10 kriteria yang menyatakan ajaran atau aliran keagamaan tersebut dianggap sesat, yaitu, mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam.
Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Al-Quran dan Sunnah.
Meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran.
Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-Quran.
Kemudian, melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
Mengingkari kedudukan hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul.