OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Ada 10 kriteria aliran sesat menurut Majelis Ulama Indonesia.
Aliran Raja Adil di kabupaten Ogan Ilir, provinsi Sumatera Selatan sudah dinyatakan MUI sebagai ajaran yang sesat dan menyesatkan.
Yang paling mengena, menurut MUI adalah pada kriteria menambahkan syariat yang telah diatur atau ditetapkan sebelumnya.
"Dalam kasus Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak ini, yang paling ngena itu adalah menambahkan syariat yang di telah diatur atau ditetapkan," jelas Ketua MUI kabupaten Ogan Ilir, Nurhasan.
Dimana dalam kasus ini, lanjut Nurhasan, pelaku secara terang-terangan memasang baliho atau mempromosikan ajarannya kepada khalayak umum melalui Medsos.
Sehingga pihaknya bersama unsur pemerintah dan APH melakukan penindakan kepada aliran sesat tersebut.
"Setelah ada Fatwa MUI ini artinya pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan dan membubarkan ajaran sesat itu," tegasnya.
Seperti diberitakan, Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir akan meningkatkan monitoring terhadap aktivitas Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak.
Aliran ini dikembangkan oleh Rosidi alias Sodiqin alias Raja Adil di Desa Kuang Dalam Timur Kecamatan Rambang Kuang Kabupaten Ogan Ilir.
"Kita selalu memonitor jangan sampai menimbulkan ajakan kembali di masyarakat," ungkap Kasat Intelkam Polres Ogan Ilir, AKP Yusuf Solehat, kepada SUMEKS.CO, Jumat, 24 Maret 2023.
Ditambahkan Yusuf, Sat Intelkam Polres Ogan Ilir juga akan meningkatkan koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan pembinaan terhadap warga yang terpapar.