PALEMBANG, SUMEKS.CO – KPU Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat, 24 Maret 2023 telah menyelesaikan rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan dukungan minimal bakal calon (bacalon) anggota DPD RI, daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan.
Dari 12 nama bacalon yang menyerahkan syarat dukungan minimal, semuanya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Hal ini disampaikan ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin SE MSi.
Amrah menjelaskan, selanjutnya 12 bacalon DPD RI itu akan diikut sertakan pada verifikasi factual kedua.
BACA JUGA:Ini 10 Calon Anggota DPD Asal Sumsel Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual
BACA JUGA:383 Hari Menuju Pemilu 2024 , Balon DPD dari 38 Provinsi Selesai Ajukan Dukungan Pemilih
“Semuanya MS, dan sudah diberitahukan. Kita juga sudah peringatkan verifikasi faktual kedua adalah verifikasi terakhir dan tidak ada lagi perbaikan,” tegas Amrah.
Dalam verifikasi faktual kedua, kata Amrah akan dihitung kembali. Jika memenuhi syarat diatas 3000 dukungan berarti lolos.
Sedangkan bagi yang syarat dukungan 3000 kebawah, tidak bisa lagi nyalon.
“Verifikasi faktual kedua akan dilakukan besok (hari ini, red) 25 Maret 2023 hingga tanggal 4 April 2023. Sedangkan untuk pleno verifikasi faktual penentuan akan diselenggarakan tanggal 6-7 April 2023,” jelasnya.
BACA JUGA:Senator Nasdem ini Ajak Pemkab Ogan Ilir Atasi Stunting
Diberitakan sebelumnya ada 12 bakal calon (Balon) anggota DPD RI Sumatera Selatan (Sumsel), yang sebelumnya dinyatakan KPU Provinsi Sumsel Belum Memenuhi Syarat (BMS) dukungan minimal.
Mereka kemudian melakukan perbaikan yang berakhir pada 11 Maret 2023.
Ke-12 nama yang dinyatakan memenuhi syarat adalah Abdul Aziz, Agung Wijaya, Aldina Meriamda Putri, Arniza Nilawati, Edward Jaya, Jialyka Maharani, M Reza Farisyi, Mat Syuroh, Muhammad Aminuddin, Rosmala Dewi, Syofwatillah Mohzaib dan Yetti Oktarina.