‘’Dikhawatirkan menimbulkan pengaruh tidak baik di masyarakat,” jelasnya.
“Jadi warga bisa langsung mengirim laporan dan secara administrasi, polisi bisa langsung mengambil tindakan. Tapi kita usahakan penyelesaiananya persuasif tidak agresif, usahakan dialog,” jelasnya.
Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Ario Apriyanto Gopar mengaku sudah membentuk tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Ogan Ilir, 20 Maret 2023 lalu.
“Kemarin kita sudah lakukan rapat koordinasi, terkait pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat. Saat ini kita masih menunggu fatwa MUI. Setelah ada fatwa MUI, barulah akan dilakukan tindakan,” ucapnya. (dik)