Aliran tersebut diyakini bernama Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak yang dipimpin oleh Rosidi (65) alias Sodiqin alias Raja Adil.
Awal September lalu, Rosidi sempat di panggil ke kantor Camat Rambang Kuang.
Menurut Rosidi, awalnya jumlah pengikut ajaran mereka ratusan orang dari berbagai desa.
Dihadapan MUI Ogan Ilir, camat, kades, KUA dan stakeholder lainnya, Rosidi menyebut aliran ada sejak bulan Rajab Tahun 1982.
Tapi di era Orde Baru ajaran mereka dinilai sesat dan dicurigai.
Akibatnya banyak pengikut yang ketakutan, dan akhirnya membubarkan diri. Hingga kini, ada 4 pengikut aliran Rosidi.
Ketua pengurus MUI Ogan Ilir, DR H Nurhasan SAg MAg mengatakan, faham yang dikembangkan Rosidi tersebut termasuk faham keliru dan menyesatkan umat.
“Aliran Tasawuf Maqqom Haqiqi Mutlaq sesat dan menyesatkan. Pemerintah wajib melarang dan merehabilitasi penyebaran aliran Tasawuf Maqqom Haqiqi Mutlaq,’’ katanya.
Kepala Kemenag Ogan Ilir, M Arkan Nurwahiddin melalui Kasi Binmas Susanto mengatakan, anggota aliran ini ada empat orang, dari keluarga mereka sendiri.
Cuma masalahnya mereka menyebarkan banner yang menyatakan sebagai raja Adil ke dusun-dusun lain.