Dan mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar'i, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.
"Dalam kasus Tasawuf Maqom Hakiki Mutlak ini, yang paling ngena itu adalah menambahkan syariat yang di telah diatur atau ditetapkan," ungkapnya.
Dimana dalam kasus ini, kata Nurhasan, pelaku secara terang-terangan memasang baliho atau mempromosikan ajaranya kepada khalayak umum melalui Medsos, sehingga pihaknya bersama unsur pemerintah dan APH melakukan penindakan kepada aliran sesat tersebut.
"Setelah ada Fatwa MUI ini artinya pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melakukan penindakan dan membubarkan ajaran sesat itu," tegasnya. (*)