Lalu keempat, adanya penyebutan penguasaan objek sebagai “Status quo” di hadapan publik adalah berdasarkan kebaikan hati dari Ketua Pengurus Yayasan Bina Darma Palembang dan juga ahli waris yang sudah dengan itikad baik menyetujui balik nama, karna lebih baik disebut demikian (status quo) supaya tidak mencemarkan nama para tergugat yang dahulu menguasai objek tersebut secara melawan hukum.
Bersamaan dengan press release ini, Kuasa Hukum Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma berharap kepada khalayak publik dan juga kawan-kawan pers, agar memahami secara utuh mengenai konten Perbuatan Melawan Hukum yang terjadi.
Serta agar tidak memenggal segenap informasi yang diterima untuk kemudian mengambil kesimpulan yang mengubah konteks sehingga seakan-akan mengubah fakta terjadinya perbuatan melawan hukum yang diajukan melalui Gugatan perkara ini.
Sebagai catatan, bahwa pemeriksaan Perkara masih berjalan di Pengadilan Negeri Palembang, sehingga belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk itu.
"Maka Kami berharap tidak ada lagi pihak-pihak manapun menyebarluaskan berita maupun pemberitaan yang seakan-akan terdengar atau terlihat seperti fakta, namun tidak sesuai konteks, bahkan cenderung bersifat fitnah terhadap Yayasan qq Universitas Bina Darma," harap tim kuasa hukum penggugat dalam rilisnya.
Tim kuasa hukum Yayasan Bina Darma juga meminta bagi publik secara umum maupun siapapun juga, agar terus memantau perjuangan Yayasan Bina Darma Palembang dalam mengembalikan cita cita luhur Alm. Bochari Rachman dan Alm. Zainuddin Ismail selaku Para Pendiri Yayasan qq Universitas Bina Darma dalam mengembangkan pendidikan tinggi secara khususnya di Palembang.
BACA JUGA:Cek Harga Tiket Pesawat Palembang Jakarta Maret 2023, Lion Air Terendah, Gak Sampai Rp 400 Ribu
Lebih lanjut diterangkan, bagi siapapun juga yang berusaha sebaliknya untuk menjatuhkan cita-cita luhur ini, maka tim kuasa hukum penggugat akan mengajukan upaya hukum secara tegas sesuai jalurnya, termasuk tidak terbatas pada Upaya Hukum Pidana apabila ada upaya pencemaran nama baik, berupa penyebaran hoax maupun fitnah baik secara langsung maupun melalui media elektronik atau media komunikasi elektronik terhadap marwah Yayasan Bina Darma Palembang qq Universitas Bina Darma Palembang.(*)