Sering Disebut Dalam Sidang, 2 PNS Bawaslu Prabumulih tak Tersentuh Hukum

Rabu 22-03-2023,11:02 WIB
Editor : Dendi Romi

Bahkan kata Usman, pihaknya ketika itu mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih. 

Diketahui, dalam dakwaan JPU pada kasus bawaslu ini, diduga adanya bagi-bagi uang kepada komisioner bawaslu Prabumulih, komisioner bawaslu Provinsi, Sekretaris Bawaslu Provinsi, Sekjen Bawaslu Pusat serta ada juga yang didapat Kepala Sekretariat Bawaslu Prabumulih, Karlisun dan bendahara Ahmad Taufik. 

Bahkan nominal terbesar disebutkan diterima mantan sekretaris Bawaslu Provinsi, Ir Iriadi yang jumlahnya mencapai Rp410 juta. Kemudian penerimaan terbesar kedua oleh mantan Kasek Bawaslu Prabumulih, Karlisun SP yang nominalnya mencapai Rp300 juta lebih. (ril) 

Kategori :