Pimpinan instansi harus memikirkan kepentingan umum. Jangan sampai dana daerah (APBN/APBD) hanya habis untuk belanja pegawai.
Masyarakat, lanjutnya, sangat membutuhkan pembangunan kesehatan, pendidikan dan masih banyak lagi.
Pengajuan formasi CPNS dan PPPK 2023 harus dilengkapi analisis jabatan (anjab), analisis beban kerja (ABK), eksisting pegawai dan jumlah usulan kebutuhan ASN. Ditambah masa hubungan perjanjian kerja PPPK.
Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar, yaitu pendidikan dan kesehatan memang harus.
Terkait usulan jabatan fungsional bisa diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai peraturan. (*)