Usulan Formasi ASN Sudah Dibuka Online, Pemda Jangan Paksakan Tambah CPNS atau PPPK Jika Anggarannya Terbatas

Selasa 21-03-2023,08:03 WIB
Editor : Julheri

Pimpinan instansi harus memikirkan kepentingan umum. Jangan sampai dana daerah (APBN/APBD) hanya habis untuk belanja pegawai.

BACA JUGA:PNS Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta, Berlaku 1 April 2023, Infonya Sudah Diteken Menteri Keuangan 

BACA JUGA:Usulan Formasi ASN Sudah Dibuka Online, Pemda Jangan Paksakan Tambah CPNS atau PPPK Jika Anggarannya Terbatas

Masyarakat, lanjutnya, sangat membutuhkan pembangunan kesehatan, pendidikan dan masih banyak lagi.

Pengajuan formasi CPNS dan PPPK 2023 harus dilengkapi analisis jabatan (anjab), analisis beban kerja (ABK), eksisting pegawai dan jumlah usulan kebutuhan ASN. Ditambah masa hubungan perjanjian kerja PPPK.

Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar, yaitu pendidikan dan kesehatan memang harus.

BACA JUGA:PNS Meninggal Dapat Asuransi Kematian Rp8 Juta, Berlaku 1 April 2023, Infonya Sudah Diteken Menteri Keuangan 

BACA JUGA:Usulan Formasi ASN Sudah Dibuka Online, Pemda Jangan Paksakan Tambah CPNS atau PPPK Jika Anggarannya Terbatas

Terkait usulan jabatan fungsional bisa diusulkan untuk semua jenjang jabatan fungsional sesuai peraturan. (*)

 

Kategori :