Orang Tua Pasien Usus Buntu yang Meninggal Minta Polisi Segera Periksa Oknum Dokter RS BARI Palembang

Senin 20-03-2023,15:02 WIB
Reporter : Deny Wahyudi
Editor : Edward Desmamora

"Intinya, anak saya sudah meninggal dunia pak," ujar Herman. 

Sebelumnya, DA sempat kritis di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSMH Palembang, Sabtu 18 Maret 2023 malam. 

Menurut Herman anaknya kritis usai menjalani operasi selama lima hari usus buntu di ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) RSMH Palembang.

"Semalam dibangunkan menggunakan obat, namun tidak bangun bangun," ujar Herman. 

BACA JUGA:Kondisi Pasien Usus Buntu RS BARI Masih Lemah, Orang Tua Resmi Laporkan Oknum Dokter ke Polisi

Penyebabnya kata Herman, karena jaringan usus yang terbuka, anaknya pun mengalami banyak infeksi. 

"Kalau jantungnya kata dokter bagus, namun hati sudah tidak menerima lagi," ungkap Herman. 

Herman juga menjelaskan, untuk konsumsi makanan, anaknya diberikan vitamin lewat selang infus yang digunakan. 

"Jadi untuk memperbaiki gizinya, anak saya diberikan dokter jaga vitamin melalui selang infus yang digunakannya. Nah untuk makan saya belum tahu, mungkin sama saja diberi lewat selang infus," ujar Herman. 

BACA JUGA:Sebulan Dirawat, Berat Badan Desfa Tinggal 12 Kg, Kondisi Pasien Usus Buntu Paska Tiga Kali Menjalani Operasi

Seperti diberitakan sebelumnya, Herman didampingi kuasa hukumnya Edison Wahidin SH MH akhirnya melaporkan oknum dokter RSUD BARI Palembang ke SPKT Polda Sumsel dalam kasus dugaan malapraktik, Rabu 8 Maret 2023 malam.

Herman melaporkan dugaan kelalaian saat menjalani operasi usus buntu beberapa waktu lalu.

Tindakan menempuh jalur hukum itu dilakukan Herman setelah pihaknya telah melakukan upaya meminta pertanggungjawaban dari pihak RS BARI Palembang, namun tidak ada kejelasan.

Menurut Edison, rumah sakit telah melakukan operasi sebanyak tiga kali namun tidak maksimal lalu dirujuk ke RS Hermina dengan alasan RS BARI tidak memiliki dokter spesialis bedah anak dan malah mau dirujuk ke RSMH Palembang.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Malpraktik Usus Buntu, Pasien Disebut Kurang Gizi, Kuasa Hukum Layangkan Surat ke Kode Etik IDI

“Yang kami laporkan adalah dugaan kelalaian berat yang dilakukan oknum dokter seperti yang diatur dalam Pasal 84 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2014. Bukan instansi yang kami laporkan tetapi oknum dokter,” tutup dia.(*)

Kategori :